Sabtu, 02 Maret 2013

Perjanjian Internasional

1.      Jelaskan arti perjanjian internasional!
Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat dibawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa Negara atau organisasi internasional

2.      Jelaskan macam-macam perjanjian internasional!
-         Perjanjian internasional ditinjau dari jumlah pesertanya
A.     Perjanjian internasional Bilateral
Perjanjian internasional yang jumlah peserta atau pihak –pihak yang terikat didalamnya terdiri atas 2 subjek hukum
B.      Perjanjian internasional Multilateral
Perjanjian internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang terikat didalamnya terdiri dari lebih dari 2 subjek hukum internasional
-         Perjanjian internasional ditinjau dari kaidah hukum yang dilahirkannya
A.     Treaty Contract
Perjanjian tertutup. Perjanjian yang melahirkan kaidah hukum yang hanya berlaku antara pihak-pihak yang bersangkutan saja
B.      Law Making Treaty
Perjanjian terbuka. Perjanjian yang ditinjau dari isi atau kaidahnya dapat diikuti oleh subjek hukum internasional lain
-         Perjanjian internasional ditinjau dari prosedur atau tahap pembentukannya
A.     Perjanjian internasional 2 tahap
Hanya sesuai untuk masalah-masalah yang menuntut pelaksanannya sesegera mungkin dilaksanakan meliputi tahap perundingan dan penandatanganan
B.      Perjanjian internasioanl 3 tahap
Perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi

3.      Jelaskan tahap-tahap perjanjian internasional!
1.      Tahap Perundingan (Negotiation)
Suatu penjajakan/pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan
2.      Tahap Penandatanganan (Signature)
Ditandai dengan penerimaan naskah dan pengesahan bunyi naskah
3.      Tahap Ratifikasi (Ratification)
Persetujuan terhadap rencana perjanjian internasional agar menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing Negara tersebut

4.   Jelaskan macam-macam ratifikasi dalam perjanjian internasional!
a.      Ratifikasi oleh badan eksekutif: bahwa suatu perjanjian internasional baru mengikat apabila telah diratifikasi oleh kepala Negara/pemerintahan
b.      Ratifikasi oleh badan legislative: bahwa suatu perjanjian internasional baru mengikat apabila telah diratifikasi oleh badan legislative
c.       Ratifikasi campuran: perjanjian baru mengikat apabila telah diratifikasi oleh badan eksekutif dan legislative

5.   Sebutkan contoh-contoh perjanjian Indonesia dengan Negara lain dalam berbagai bidang!
a.      Persetujuan Indonesia-Belanda 15 Januari 1962 tentang penyerahan Irian Barat
b.      Persetujuan garis batas landas kontinen Indonesia-Singapura 25 Mei 1973
c.       Perjanjian Indonesia-Australia 12 Februari 1973 tentang batas wilayah Indonesia dengan Papua Nugini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar