1.
Jelaskan
arti perjanjian internasional!
Perjanjian
internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat dibawah hukum internasional
oleh beberapa pihak yang berupa Negara atau organisasi internasional
2.
Jelaskan
macam-macam perjanjian internasional!
-
Perjanjian
internasional ditinjau dari jumlah pesertanya
A.
Perjanjian
internasional Bilateral
Perjanjian
internasional yang jumlah peserta atau pihak –pihak yang terikat didalamnya
terdiri atas 2 subjek hukum
B.
Perjanjian
internasional Multilateral
Perjanjian
internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang terikat didalamnya
terdiri dari lebih dari 2 subjek hukum internasional
-
Perjanjian
internasional ditinjau dari kaidah hukum yang dilahirkannya
A.
Treaty
Contract
Perjanjian
tertutup. Perjanjian yang melahirkan kaidah hukum yang hanya berlaku antara
pihak-pihak yang bersangkutan saja
B.
Law
Making Treaty
Perjanjian
terbuka. Perjanjian yang ditinjau dari isi atau kaidahnya dapat diikuti oleh
subjek hukum internasional lain
-
Perjanjian
internasional ditinjau dari prosedur atau tahap pembentukannya
A.
Perjanjian
internasional 2 tahap
Hanya
sesuai untuk masalah-masalah yang menuntut pelaksanannya sesegera mungkin
dilaksanakan meliputi tahap perundingan dan penandatanganan
B.
Perjanjian
internasioanl 3 tahap
Perundingan,
penandatanganan, dan ratifikasi
3.
Jelaskan
tahap-tahap perjanjian internasional!
1.
Tahap
Perundingan (Negotiation)
Suatu
penjajakan/pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan
2.
Tahap
Penandatanganan (Signature)
Ditandai
dengan penerimaan naskah dan pengesahan bunyi naskah
3.
Tahap
Ratifikasi (Ratification)
Persetujuan
terhadap rencana perjanjian internasional agar menjadi suatu perjanjian yang
berlaku bagi masing-masing Negara tersebut
4.
Jelaskan
macam-macam ratifikasi dalam perjanjian internasional!
a.
Ratifikasi
oleh badan eksekutif: bahwa suatu perjanjian internasional baru mengikat
apabila telah diratifikasi oleh kepala Negara/pemerintahan
b.
Ratifikasi
oleh badan legislative: bahwa suatu perjanjian internasional baru mengikat
apabila telah diratifikasi oleh badan legislative
c.
Ratifikasi
campuran: perjanjian baru mengikat apabila telah diratifikasi oleh badan
eksekutif dan legislative
5.
Sebutkan
contoh-contoh perjanjian Indonesia dengan Negara lain dalam berbagai bidang!
a.
Persetujuan
Indonesia-Belanda 15 Januari 1962 tentang penyerahan Irian Barat
b.
Persetujuan
garis batas landas kontinen Indonesia-Singapura 25 Mei 1973
c.
Perjanjian
Indonesia-Australia 12 Februari 1973 tentang batas wilayah Indonesia dengan
Papua Nugini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar