Sabtu, 02 Maret 2013

Perwakilan Diplomatik


1.      Jelaskan arti diplomasi!
Seni dan praktek bernegosiasi oleh seseorang (re: diplomat) yang biasanya mewakili sebuah Negara atau organisasi

2.      Jelaskan pengertian perwakilan diplomatic!
Perwakilan diplomatic adalah perwakilan yang mengurusi persoalan-persoalan politik

3.      Jelaskan pengertian perwakilan konsuler!
Perwakilan konsuler adalah perwakilan yang mengurusi persoalan-persoalan non politik seperti pendidikan, budaya, perdagangan dan sebagainya

4.      Jelaskan tahap-tahap pengangkatan perwakilan diplomatic!
Kedua belah pihak saling bertukar informasi tentang akan dibuatnya perwakilan (oleh Departemen Luar Negeri masing-masing Negara). Mendapatkan persetujuan (Demende agreement) dari Negara pertama. Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala Negara penerima dalam suatu upacara, dimaan seorang diplomat tersebut berpidato. Diplomat yang akan ditempatkan menerima surat kepercayaan yang ditandatangani kepada Negara pengirim

5.      Jelaskan tugas perwakilan diplomatic!
-         Mewakili negaranya di Negara penerima
-         Melindungi kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya di Negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional
-         Melakukan negosiasi dengan pemerintah Negara penerima
-         Mengikuti perkembangan dan keadaan Negara penerima dan melaporkan kepada pemerintah pengirim dengan semua cara yang diperkenankan
-         Meningkatkan hubungan persahabatan (hubungan ekonomi, budaya dan ilmu pengetahuan) antarnegara pengirim dan penerima

6.      Jelaskan fungsi perwakilan diplomatic!
a.      Fungsi Representasi
Tidak terbatas pada tugas seremonial saja tetapi meliputi hak untuk meminta kejelasan pada pemerintah Negara setempat, sebab ia mewakili kebijakan politik dari Negara yang mengirimnya
b.      Fungsi Proteksi
Menyangkut Negara ketika sedang melakukan transit di Negara yang bersangkutan
c.       Fungsi Negosiasi
Bagi Negara yang belum merdeka dan mendapatkan kedaulatan diizinkan duduk dalam perundingan
d.      Fungsi mengumpulkan data dengan cara yang sah dan melaporkannya ke Negara pengirim
e.      Meningkatkan hubungan persahabatan antara dua Negara

7.      Jelaskan tingkatan perwakilan diplomatic!
a.      Duta besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa
b.      Duta, yaitu perwakilan diplomatic yang dalam menyelesaikan persoalan kedua Negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya
c.       Menteri residen, mengurus urusan Negara
d.      Kuasa usaha, perwakilan diplomatic yang tidak diperbantukan kepada kepala Negara, melainkan kepada menteri luar negeri
e.      Atase-atase, pejabat pembantu duta besar berkuasa penuh

8.      Jelaskan tugas perwakilan konsuler!
-         Melindungi kepentingan Negara pengirim, warga Negara, individu dan badan hukum Negara pengirim
-         Memajukan perkembangan hubungan komersial, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan antarnegara pengirim dan Negara penerima
-         Mengetahui perkembangan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan Negara penerima, kemudian melaporkannya kepada pemerintah
-         Mengeluarkan paspor, dokumen/surat perjalanan bagi warga Negara pengirim
-         Menolong dan membantu warga Negara, individu, dan badan hukum Negara pengirim di Negara penerima
-         Bertindak sebagai notaries dan pencatat sipil serta melakukan peraturan perundang-undangan Negara penerima
-         Menyampaikan dokumen pengadilan antarnegara penerima dengan Negara pengirim

9.      Jelaskan fungsi perwakilan konsuler!
-         Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan Negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan
-         Melindungi kepetningan nasional Negara dan warga Negara yang berada dalam wilayah kerjanya
-         Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan
-         Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga Negara di wilayah kerjanya
-         Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protocol dan komunikasi
-         Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler

10. Jelaskan hak-hak keistimewaan perwakilan diplomatic!
-         Dibebaskan dari segala macam bentuk pungutan dan pajak-pajak
-         Dibebaskan dari kewajiban militer
-         Dibebaskan dari bead an cukai
-         Dibebaskan dari ketentuan jaminan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar