1.
Jelaskan
arti diplomasi!
Seni dan
praktek bernegosiasi oleh seseorang (re: diplomat) yang biasanya mewakili
sebuah Negara atau organisasi
2.
Jelaskan
pengertian perwakilan diplomatic!
Perwakilan
diplomatic adalah perwakilan yang mengurusi persoalan-persoalan politik
3.
Jelaskan
pengertian perwakilan konsuler!
Perwakilan
konsuler adalah perwakilan yang mengurusi persoalan-persoalan non politik
seperti pendidikan, budaya, perdagangan dan sebagainya
4.
Jelaskan
tahap-tahap pengangkatan perwakilan diplomatic!
Kedua
belah pihak saling bertukar informasi tentang akan dibuatnya perwakilan (oleh
Departemen Luar Negeri masing-masing Negara). Mendapatkan persetujuan (Demende
agreement) dari Negara pertama. Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala
Negara penerima dalam suatu upacara, dimaan seorang diplomat tersebut
berpidato. Diplomat yang akan ditempatkan menerima surat kepercayaan yang
ditandatangani kepada Negara pengirim
5.
Jelaskan
tugas perwakilan diplomatic!
-
Mewakili
negaranya di Negara penerima
-
Melindungi
kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya di Negara penerima dalam
batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional
-
Melakukan
negosiasi dengan pemerintah Negara penerima
-
Mengikuti
perkembangan dan keadaan Negara penerima dan melaporkan kepada pemerintah
pengirim dengan semua cara yang diperkenankan
-
Meningkatkan
hubungan persahabatan (hubungan ekonomi, budaya dan ilmu pengetahuan)
antarnegara pengirim dan penerima
6.
Jelaskan
fungsi perwakilan diplomatic!
a.
Fungsi
Representasi
Tidak
terbatas pada tugas seremonial saja tetapi meliputi hak untuk meminta kejelasan
pada pemerintah Negara setempat, sebab ia mewakili kebijakan politik dari
Negara yang mengirimnya
b.
Fungsi
Proteksi
Menyangkut
Negara ketika sedang melakukan transit di Negara yang bersangkutan
c.
Fungsi
Negosiasi
Bagi
Negara yang belum merdeka dan mendapatkan kedaulatan diizinkan duduk dalam
perundingan
d.
Fungsi
mengumpulkan data dengan cara yang sah dan melaporkannya ke Negara pengirim
e.
Meningkatkan
hubungan persahabatan antara dua Negara
7.
Jelaskan
tingkatan perwakilan diplomatic!
a.
Duta
besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan
penuh dan luar biasa
b.
Duta,
yaitu perwakilan diplomatic yang dalam menyelesaikan persoalan kedua Negara
harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya
c.
Menteri
residen, mengurus urusan Negara
d.
Kuasa
usaha, perwakilan diplomatic yang tidak diperbantukan kepada kepala Negara,
melainkan kepada menteri luar negeri
e.
Atase-atase,
pejabat pembantu duta besar berkuasa penuh
8.
Jelaskan
tugas perwakilan konsuler!
-
Melindungi
kepentingan Negara pengirim, warga Negara, individu dan badan hukum Negara
pengirim
-
Memajukan
perkembangan hubungan komersial, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan
antarnegara pengirim dan Negara penerima
-
Mengetahui
perkembangan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan Negara
penerima, kemudian melaporkannya kepada pemerintah
-
Mengeluarkan
paspor, dokumen/surat perjalanan bagi warga Negara pengirim
-
Menolong
dan membantu warga Negara, individu, dan badan hukum Negara pengirim di Negara
penerima
-
Bertindak
sebagai notaries dan pencatat sipil serta melakukan peraturan
perundang-undangan Negara penerima
-
Menyampaikan
dokumen pengadilan antarnegara penerima dengan Negara pengirim
9.
Jelaskan
fungsi perwakilan konsuler!
-
Melaksanakan
usaha peningkatan hubungan dengan Negara penerima di bidang perekonomian,
perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan
-
Melindungi
kepetningan nasional Negara dan warga Negara yang berada dalam wilayah kerjanya
-
Melaksanakan
pengamatan, penilaian dan pelaporan
-
Menyelenggarakan
bimbingan dan pengawasan terhadap warga Negara di wilayah kerjanya
-
Menyelenggarakan
urusan pengamanan, penerangan, konsuler protocol dan komunikasi
-
Melaksanakan
urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga
perwakilan konsuler
10. Jelaskan
hak-hak keistimewaan perwakilan diplomatic!
-
Dibebaskan
dari segala macam bentuk pungutan dan pajak-pajak
-
Dibebaskan
dari kewajiban militer
-
Dibebaskan
dari bead an cukai
-
Dibebaskan
dari ketentuan jaminan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar