I was alone, you are all gone
living all these miseries behind
can't run again, now I am drowning
cause all the airs are fading
they all just stare but nobody cares
it's me that I should bare
now I'd rather close my eyes
and hope that I could escape
still another, still another
endless road there's nowhere to hide
here forever, ever after
cause I'm lost in these sweet and bitter dreams of you
save me now
they all just stare but nobody cares
it's me that I should bare
I'd rather close my eyes
and hope that I could escape
but I know that I won't go far away from you
still another, still another
endless road there's nowhere to hide
here forever, ever after
cause I'm lost in these sweet and bitter
still another, still another
endless road there's nowhere to hide
here forever, ever after
cause I'm lost in these sweet and bitter dreams of you
save me now
still another, still another
endless road there's nowhere to hide
here forever, ever after
cause I'm lost in these sweet and bitter
still another, still another
endless road there's nowhere to hide
here forever, ever after
cause I'm lost in these sweet and bitter dreams of you
save me now
Jumat, 04 Juli 2014
Sabtu, 02 Maret 2013
Perwakilan Diplomatik
1.
Jelaskan
arti diplomasi!
Seni dan
praktek bernegosiasi oleh seseorang (re: diplomat) yang biasanya mewakili
sebuah Negara atau organisasi
2.
Jelaskan
pengertian perwakilan diplomatic!
Perwakilan
diplomatic adalah perwakilan yang mengurusi persoalan-persoalan politik
3.
Jelaskan
pengertian perwakilan konsuler!
Perwakilan
konsuler adalah perwakilan yang mengurusi persoalan-persoalan non politik
seperti pendidikan, budaya, perdagangan dan sebagainya
4.
Jelaskan
tahap-tahap pengangkatan perwakilan diplomatic!
Kedua
belah pihak saling bertukar informasi tentang akan dibuatnya perwakilan (oleh
Departemen Luar Negeri masing-masing Negara). Mendapatkan persetujuan (Demende
agreement) dari Negara pertama. Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala
Negara penerima dalam suatu upacara, dimaan seorang diplomat tersebut
berpidato. Diplomat yang akan ditempatkan menerima surat kepercayaan yang
ditandatangani kepada Negara pengirim
5.
Jelaskan
tugas perwakilan diplomatic!
-
Mewakili
negaranya di Negara penerima
-
Melindungi
kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya di Negara penerima dalam
batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional
-
Melakukan
negosiasi dengan pemerintah Negara penerima
-
Mengikuti
perkembangan dan keadaan Negara penerima dan melaporkan kepada pemerintah
pengirim dengan semua cara yang diperkenankan
-
Meningkatkan
hubungan persahabatan (hubungan ekonomi, budaya dan ilmu pengetahuan)
antarnegara pengirim dan penerima
6.
Jelaskan
fungsi perwakilan diplomatic!
a.
Fungsi
Representasi
Tidak
terbatas pada tugas seremonial saja tetapi meliputi hak untuk meminta kejelasan
pada pemerintah Negara setempat, sebab ia mewakili kebijakan politik dari
Negara yang mengirimnya
b.
Fungsi
Proteksi
Menyangkut
Negara ketika sedang melakukan transit di Negara yang bersangkutan
c.
Fungsi
Negosiasi
Bagi
Negara yang belum merdeka dan mendapatkan kedaulatan diizinkan duduk dalam
perundingan
d.
Fungsi
mengumpulkan data dengan cara yang sah dan melaporkannya ke Negara pengirim
e.
Meningkatkan
hubungan persahabatan antara dua Negara
7.
Jelaskan
tingkatan perwakilan diplomatic!
a.
Duta
besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan
penuh dan luar biasa
b.
Duta,
yaitu perwakilan diplomatic yang dalam menyelesaikan persoalan kedua Negara
harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya
c.
Menteri
residen, mengurus urusan Negara
d.
Kuasa
usaha, perwakilan diplomatic yang tidak diperbantukan kepada kepala Negara,
melainkan kepada menteri luar negeri
e.
Atase-atase,
pejabat pembantu duta besar berkuasa penuh
8.
Jelaskan
tugas perwakilan konsuler!
-
Melindungi
kepentingan Negara pengirim, warga Negara, individu dan badan hukum Negara
pengirim
-
Memajukan
perkembangan hubungan komersial, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan
antarnegara pengirim dan Negara penerima
-
Mengetahui
perkembangan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan Negara
penerima, kemudian melaporkannya kepada pemerintah
-
Mengeluarkan
paspor, dokumen/surat perjalanan bagi warga Negara pengirim
-
Menolong
dan membantu warga Negara, individu, dan badan hukum Negara pengirim di Negara
penerima
-
Bertindak
sebagai notaries dan pencatat sipil serta melakukan peraturan
perundang-undangan Negara penerima
-
Menyampaikan
dokumen pengadilan antarnegara penerima dengan Negara pengirim
9.
Jelaskan
fungsi perwakilan konsuler!
-
Melaksanakan
usaha peningkatan hubungan dengan Negara penerima di bidang perekonomian,
perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan
-
Melindungi
kepetningan nasional Negara dan warga Negara yang berada dalam wilayah kerjanya
-
Melaksanakan
pengamatan, penilaian dan pelaporan
-
Menyelenggarakan
bimbingan dan pengawasan terhadap warga Negara di wilayah kerjanya
-
Menyelenggarakan
urusan pengamanan, penerangan, konsuler protocol dan komunikasi
-
Melaksanakan
urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga
perwakilan konsuler
10. Jelaskan
hak-hak keistimewaan perwakilan diplomatic!
-
Dibebaskan
dari segala macam bentuk pungutan dan pajak-pajak
-
Dibebaskan
dari kewajiban militer
-
Dibebaskan
dari bead an cukai
-
Dibebaskan
dari ketentuan jaminan sosial.
Hubungan Internasional
1.
Jelaskan
pengertian hubungan internasional!
Hubungan
antar bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang meliputi
aspek politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan. Hubungan
internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara
individual maupun kelompok.
2.
Jelaskan
motif-motif yang mendorong suatu Negara melakukan hubungan internasional!
Sebuah
Negara tidak bisa berdiri sendiri tanpa melakukan hubungan dengan Negara lain.
Untuk mendapatkan sesuatu yang tidak ada di Negara kita, kita memintanya dari
Negara lain dalam bidang politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan
keamanan.
3.
Jelaskan
tujuan diselenggarakannya hubungan internasional!
a.
Memacu
pertumbuhan ekonomi setiap Negara
b.
Menciptakan
saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian
c.
Menciptakan
keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat dunia
d.
Menjalin
hubungan internasional antarnegara yang bersangkutan
e.
Menjalin
kerjasama dibidang politik, ekonomi, social budaya
f.
Untuk
memenuhi kebutuhan warga negaranya
g.
Membuka
peluang pemasaran produk dalam negeri ke luar negeri
h.
Memperlancar
hubungan ekonomi antarnegara
4.
Apa
pentingnya hubungan internasional bagi suatu Negara?
a.
Pemulihan
citra suatu Negara di mata masyarakat internasional
b.
Pemulihan
ekonomi suatu Negara dan kesejahteraan umumnya
c.
Pemeliharaan
keutuhan wilayah nasional suatu Negara, persatuan bangsa serta stabilitas
nasional, serta mencegah terjadinya disintegrasi bangsa
d.
Peningkatan
hubungan bilateral dengan prioritas Negara-negara yang dapat membantu
percepatan pemulihan ekonomi, perdagangan, investasi dan pariwisata
e.
Memajukan
kerjasama internasional dalam rangka pemeliharaan perdamaian dunia
5.
Apa
dampaknya apabila suatu Negara mengucilkan diri dari pergaulan internasional?
a.
Rakyatnya
cenderung miskin
b.
Tanpa
investasi asing pertumbuhan ekonomi berjalan lambat
c.
Bila
menghadapi bencana besar, sulit mengatasi tanpa bantuan dan kerjasama dengan
Negara lain
d.
Negara
tersebut tidak dapat mencukupi kebutuhan warganya secara sempurna
e.
Kesulitan
dalam mencapai tujuan Negara
f.
Teringgal
dalam iptek
g.
Kurangnya
kerjasama/hubungan dengan bangsa lain
6.
Jelaskan
sarana-sarana hubungan internasional!
a.
Diplomasi:
proses komunikasi antar pelaku politik internasional
b.
Negosiasi:
suatu upaya untuk masalah yang dihadapi antara 2 negara tanpa melibatkan pihak
ketiga
c.
Lobby:
kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi Negara tertentu
d.
Propaganda:
usaha sistematis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentingan masyarakat
umum
e.
Ekonomi:
melibatkan perdagangan internasional
f.
Kekuatan
militer dan perang: peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan
stabilitas untuk berdiplomasi
Perjanjian Internasional
1.
Jelaskan
arti perjanjian internasional!
Perjanjian
internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat dibawah hukum internasional
oleh beberapa pihak yang berupa Negara atau organisasi internasional
2.
Jelaskan
macam-macam perjanjian internasional!
-
Perjanjian
internasional ditinjau dari jumlah pesertanya
A.
Perjanjian
internasional Bilateral
Perjanjian
internasional yang jumlah peserta atau pihak –pihak yang terikat didalamnya
terdiri atas 2 subjek hukum
B.
Perjanjian
internasional Multilateral
Perjanjian
internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang terikat didalamnya
terdiri dari lebih dari 2 subjek hukum internasional
-
Perjanjian
internasional ditinjau dari kaidah hukum yang dilahirkannya
A.
Treaty
Contract
Perjanjian
tertutup. Perjanjian yang melahirkan kaidah hukum yang hanya berlaku antara
pihak-pihak yang bersangkutan saja
B.
Law
Making Treaty
Perjanjian
terbuka. Perjanjian yang ditinjau dari isi atau kaidahnya dapat diikuti oleh
subjek hukum internasional lain
-
Perjanjian
internasional ditinjau dari prosedur atau tahap pembentukannya
A.
Perjanjian
internasional 2 tahap
Hanya
sesuai untuk masalah-masalah yang menuntut pelaksanannya sesegera mungkin
dilaksanakan meliputi tahap perundingan dan penandatanganan
B.
Perjanjian
internasioanl 3 tahap
Perundingan,
penandatanganan, dan ratifikasi
3.
Jelaskan
tahap-tahap perjanjian internasional!
1.
Tahap
Perundingan (Negotiation)
Suatu
penjajakan/pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan
2.
Tahap
Penandatanganan (Signature)
Ditandai
dengan penerimaan naskah dan pengesahan bunyi naskah
3.
Tahap
Ratifikasi (Ratification)
Persetujuan
terhadap rencana perjanjian internasional agar menjadi suatu perjanjian yang
berlaku bagi masing-masing Negara tersebut
4.
Jelaskan
macam-macam ratifikasi dalam perjanjian internasional!
a.
Ratifikasi
oleh badan eksekutif: bahwa suatu perjanjian internasional baru mengikat
apabila telah diratifikasi oleh kepala Negara/pemerintahan
b.
Ratifikasi
oleh badan legislative: bahwa suatu perjanjian internasional baru mengikat
apabila telah diratifikasi oleh badan legislative
c.
Ratifikasi
campuran: perjanjian baru mengikat apabila telah diratifikasi oleh badan
eksekutif dan legislative
5.
Sebutkan
contoh-contoh perjanjian Indonesia dengan Negara lain dalam berbagai bidang!
a.
Persetujuan
Indonesia-Belanda 15 Januari 1962 tentang penyerahan Irian Barat
b.
Persetujuan
garis batas landas kontinen Indonesia-Singapura 25 Mei 1973
c.
Perjanjian
Indonesia-Australia 12 Februari 1973 tentang batas wilayah Indonesia dengan
Papua Nugini
Langganan:
Postingan (Atom)